"Penyakit ini bisa dicegah dengan pemberian imunisasi sesuai dengan jadwal. Seperti anak di bawah 11 bulan dan nanti pada saat umur 2 tahun. Dan nanti pada saat usia SD (sekolah dasar) imunisasi anak itu harus diulang lagi," ungkapnya.
Difteri, kata Dewi Ambarwati, adalah penyakit yang disebabkan oleh kuman dan mudah menular serta dapat menyebabkan kematian dalam waktu 72 jam apabila tidak diberikan andifteri serum.
"Jadi sebenarnya ini (virus difteri) lebih berbahaya dari Covid-19, tapi tidak semasif covid karena sebenarnya dengan imunisasi (difteri) sudah bisa dicegah," pungkas Dewi Ambarwati.
Baca Juga: Launching Hari ini, Begini Spek dan Harga Poco X5 5G Series, Cocok buat Main Game!
Baca Juga: Petarung MMA Terkenal di Thailand Maupun Luar Negeri ini, Memutuskan Masuk Agama Islam
Sebagaimana diketahui, status KLB difteri di Garut ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/KEP.91-DINKES/2023. Status KLB ini ditetapkan dalam jangka waktu 10 bulan dari Februari-November 2023.***