PIP 2025 Cair! Begini Cara Cek Status di Situs kemendikdasmen.go. dan Atasi Kendala Pencairannya!

photo author
- Selasa, 17 Juni 2025 | 16:36 WIB
Ilustrasi - PIP 2025 Cair! Begini Cara Cek Status di Situs kemendikdasmen.go. dan Atasi Kendala Pencairannya!   (Instagram/@puslapdik_dikbud)
Ilustrasi - PIP 2025 Cair! Begini Cara Cek Status di Situs kemendikdasmen.go. dan Atasi Kendala Pencairannya! (Instagram/@puslapdik_dikbud)

iNSulteng - Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahap kedua tahun 2025 telah dimulai sejak Juni 2025 dan akan berlangsung bertahap hingga awal Juli 2025. 

Pemerintah memprioritaskan pencairan bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap sebelumnya. 

Bagi siswa yang ingin mengecek status pencairan dana PIP, berikut panduan lengkapnya. 

Baca Juga: Buruan Daftar! Kementerian Sosial Buka Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat, Cek Persyaratannya Disini!

Baca Juga: Apa Saja Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 - Yuk Simak Penjelasannya

Cara Mengecek Status PIP 2025

Untuk mengecek status pencairan dana PIP, Anda dapat mengakses situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Di situs tersebut, Anda perlu memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.

Setelah memasukkan data tersebut, sistem akan menampilkan status pencairan dana PIP Anda. Informasi yang ditampilkan meliputi:

- Status Penerimaan: Apakah Surat Keputusan (SK) PIP sudah diterbitkan atau belum.

- Alasan (jika belum cair): Sistem akan menjelaskan alasan mengapa dana PIP Anda belum cair, misalnya karena data belum masuk, rekening tidak aktif, atau alasan lainnya.

- Periode Pencairan: Menunjukkan periode pencairan dana PIP yang berlaku.

- Jumlah Bantuan: Menunjukkan jumlah bantuan yang akan diterima jika dana sudah cair.

Kendala Pencairan Dana PIP dan Solusinya

Beberapa kendala umum yang sering menyebabkan pencairan dana PIP terhambat antara lain:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X