Bansos Beras 20 Kg Cair! Begini Syarat, Cara Mendapatkan, dan Jadwal Penyaluran - Cek Namamu!

photo author
- Kamis, 12 Juni 2025 | 09:43 WIB
Cara Mendapatkan Bansos Beras 20 Kg! Begini Syarat, Cara Mendapatkan, dan Jadwal Penyaluran - Cek Namamu!  (Foto: badanpangan.go.id)
Cara Mendapatkan Bansos Beras 20 Kg! Begini Syarat, Cara Mendapatkan, dan Jadwal Penyaluran - Cek Namamu! (Foto: badanpangan.go.id)

iNSulteng - Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat kurang mampu dengan meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) beras 20 kg untuk periode Juni-Juli 2025.  

Program ini bertujuan meringankan beban ekonomi keluarga di tengah potensi kenaikan harga pangan. Total 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan ini.

Berapa Banyak Beras yang Diterima?

Setiap KPM akan menerima 20 kilogram beras sekaligus, mencukupi kebutuhan selama dua bulan (10 kg/bulan). Penyaluran dilakukan secara efisien dengan pengiriman langsung 20 kg, mengurangi biaya dan waktu distribusi.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Pemerintah Luncurkan Bantuan Pangan Beras Rp4,9 Triliun, Sasar 18,3 Juta Keluarga

Baca Juga: Demam Emas! Harga Melonjak, Antam Tembus Rp1,9 - Update Harga Emas Terbaru 12 Juni 2025!

Siapa Saja yang Berhak Menerima?

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data penerima. Berikut syarat penerima bansos beras 20 kg:

- Terdaftar di DTSEN: KPM harus terdaftar dalam DTSEN sebagai penerima bantuan. Data ini diverifikasi untuk memastikan akurasi dan mencegah penyalahgunaan bantuan.

- Keluarga Kurang Mampu: Bansos ini diperuntukkan bagi keluarga yang masuk dalam kategori kurang mampu dan rentan secara ekonomi, khususnya yang tergolong dalam kelompok desil 1 hingga 7.

- Tidak Menerima Bantuan Serupa: Penerima bansos beras diharapkan tidak menerima bantuan pangan sejenis dari program pemerintah lain. Hal ini bertujuan untuk pemerataan distribusi bantuan.

Bagaimana Cara Mendapatkan Bansos Beras 20 Kg?

Karena data penerima bersumber dari DTSEN, tidak diperlukan pendaftaran khusus. Pemerintah akan langsung menyalurkan bantuan kepada KPM yang telah terdaftar dan memenuhi kriteria di atas.

Apa yang Harus Dilakukan?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eko Andalas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X