Kopdes Merah Putih, yang merupakan inisiatif Presiden, bertujuan memastikan barang-barang bersubsidi sampai ke masyarakat secara efektif dan efisien. Dengan demikian, dana subsidi yang besar tidak sia-sia dan benar-benar dinikmati oleh rakyat.
Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 memperbolehkan BUMN dan koperasi melakukan praktik monopoli.
Menurutnya, koperasi dibenarkan karena kepemilikannya bersifat kolektif, bukan milik satu atau dua individu.
Dengan demikian, Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mengatasi praktik eksploitasi oleh perantara.***
Artikel Terkait
BMKG: Musim Kemarau 2025 Lebih Kering, Warga Diimbau Waspada Kekeringan dan Karhutla
Viral Grup Inses di Facebook, Komnas Perempuan: Pemerintah harus tegas tindak grup seksual di medsos
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN
Rp80 Triliun untuk Desa! Koperasi Merah Putih dan Solusi Atasi Eksploitasi Perantara