Mengenai kekhawatiran monopoli, Budi Arie menuturkan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha memperbolehkan dua lembaga untuk melakukan praktik tersebut: BUMN dan koperasi. Menurutnya, koperasi dibenarkan melakukan monopoli karena milik banyak orang, bukan hanya satu atau dua individu.***
Artikel Terkait
Kemenag Resmi Luncurkan Aplikasi Satu Haji Untuk Kemudahan Beribadah, Ini Fitur dan Layanannya!
BMKG: Musim Kemarau 2025 Lebih Kering, Warga Diimbau Waspada Kekeringan dan Karhutla
Viral Grup Inses di Facebook, Komnas Perempuan: Pemerintah harus tegas tindak grup seksual di medsos
Ujung Kasus Meikarta: Tujuh Tahun Penantian, Harapan Baru di Tangan Menteri PKP di Era Prabowo
Rekor Sejarah! FLPP Pemerintahan Prabowo Naik 1.100 Persen dari Tahun Lalu, Menteri PKPK Naikan Kuota Subsidi Jadi 350.000 Rumah!
Seskab Teddy Ungkap Prabowo Support Papua Nugini untuk Gabung ke ASEAN