“Tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologi terdakwa,” ujar Eko Aryanto.
Putusan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia, terutama dalam konteks vonis yang dianggap terlalu ringan untuk kerugian negara yang sangat besar.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada profil harta kekayaan Hakim Eko Aryanto. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hakim tersebut memiliki kekayaan senilai Rp2,82 miliar. Berikut adalah rinciannya:
A. Tanah dan bangunan Rp1.350.000.000
- Tanah dan Bangunan seluas 200 m²/100 m² di Kota Malang, Hasil Sendiri Rp1.350.000.000.
B. Alat transportasi dan mesin Rp910.000.000
- Mobil, Honda CR-V Minibus Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
- Mobil, Honda Civic Sedan Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp300.000.000
- Motor, Kawasaki Ninja Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp50.000.000
- Motor, Kawasaki KLX Sepeda Motor Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp20.000.000
- Mobil, Toyota Innova Reborn G 2.0 AT Tahun 2016, Hasil Sendiri Rp240.000.000
C. Harta bergerak lainnya: Rp395.000.000
D. Kas dan setara kas: Rp165.981.000
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Aryanto menunjukkan bahwa ia tidak memiliki hutang, sehingga total kekayaan yang ia miliki adalah sebesar Rp2.820.981.000 Kekayaan ini mencakup berbagai jenis aset, mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan hingga kas dan setara kas.
Prabowo Beri Respon
Presiden RI Prabowo Subianto menyentil vonis rendah terhadap kasus korupsi yang merugikan negara ratusan triliun. Ia menilai vonis rendah itu melukai rasa keadilan di masyarakat dan mengimbau para hakim untuk berbenah.
Hal ini disampaikan Prabowo saat berpidato di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12).
“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum lagi, tetapi rakyat itu mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok ratusan triliun, vonisnya kok [hanya] sekian tahun,” ujar Prabowo.
Baca Juga: Buka Blokir iPhone, Mulai 10, 11, 13, 14, 15, Ini Daftar Situs Unblokir EMAI HP Inter!
“Jaksa agung! Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya ya 50 tahun gitu kira-kira ya,” lanjutnya.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Sumber: ANTARA, Istana Presiden