Buka Blokir iPhone, Mulai 10, 11, 13, 14, 15, Ini Daftar Situs Unblokir EMAI HP Inter!

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 10:09 WIB
iPhone 14 pendeteksi kecelakaan bisa panggil tim penyelamat otomatis meski pengemudi tak sadar. Foto: Istimewa
iPhone 14 pendeteksi kecelakaan bisa panggil tim penyelamat otomatis meski pengemudi tak sadar. Foto: Istimewa

iNSulteng – Cara buka blokir signal iPhone 2025 dengan situs yang ada ini. Biaya buka blokir EMAI HP iPhone Inter berapa?

Untuk memblokir Signal iPhone yang hilang akibat IMEI diblokir Kementerian Komunikasi dan Digital, Anda bisa melakukan langkah-langkah berikut:

IMEI (International Mobile Equipment Identity) iPhone bisa diblokir oleh operator seluler atau pemerintah untuk beberapa alasan, seperti:

Baca Juga: Penghadang Mobil Kejari Kediri Ternyata LSM, 2 Orang Jadi Tersangka, Motifnya Terungkap!

Baca Juga: Harga Toyota Fortuner 2025 Sudah Keluar, Segini Untuk Semua Tipe dan CC!

iPhone dilaporkan hilang atau dicuri iPhone dibeli dari pasar gelap atau distributor tidak resmi Perangkat tidak terdaftar di sistem Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Jika IMEI iPhone terblokir, pengguna tidak bisa menggunakan layanan seluler seperti panggilan, SMS, atau data internet.

iPhone akan menampilkan tulisan “No Service” pada bagian jaringan seluler. Untuk membuka blokir IMEI iPhone, pengguna bisa melakukan registrasi IMEI melalui Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Langkah-langkahnya:

Melakukan pendaftaran Mengunjungi kantor Bea Cukai setempat untuk meminta persetujuan secara langsung Bersikap kooperatif dan memenuhi semua kebutuhan dan persyaratan pengajuan pembukaan blokir IMEI Pengguna juga bisa mengecek apakah IMEI iPhone terdaftar di Kemenperin atau tidak dengan cara:

BERIKUT DAFTAR SITUS BUKA BLOKIR IPHONE

1 https://imei.kemenperin.go.id

2 www.beacukai.go.id/register-imei

Itulah situs buka blokir EMEI hp yang diblokir pemerintah Indonesia, khususnya hp iPhone.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X