Mau Nyalon Kepala Daerah Apakah Anggota DPR, DPD dan DPRD Harus Mundur? Berikut Putusan MK!

photo author
- Jumat, 1 Maret 2024 | 07:35 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi
Kantor Mahkamah Konstitusi

iNSulteng - Pengumuman pendaftaran para pasangan calon Kepala Daerah berdasarkan jadwal nantinya akan dilaksanakan tanggal 24 sampai dengan 26 Agustus 2024 nantinya.

Hal tersebut berdasarkan putusan KPU RI yang tertuang dalam Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang akan dilakukan serentak pada tanggal 27 November 2024.

Kemudian timbul pertanyaan apakah anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih ingin mencalonkan sebagai kepala daerah di tahun 2024 ini apakah harus mengundurkan diri? Berikut Putusan Mahkamah Konstitusi yang di kutip iNSulteng id pada hari ini Jum'at, 1 Maret 2024:

Baca Juga: Peringkat ke-2 di Sulteng! Pemda Buol Pangkas Anggaran Kerjasama Media, Sekda Buol Ungkap Alasannya?

Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyebutkan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang terpilih tidak perlu untuk mengundurkan diri

"Status calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya belum melekat hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat disalahgunakan," katanya.

Sebab jika dicermati berkenaan dengan sequence waktu yang ada saat ini, masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih dengan pelaksanaan kepala daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27 November 2024.

Baca Juga: Kapolri Mutasi 11 Pejabat di Lingkungan Polda dan Polres serta Densus 88 AT Polri

Dengan demikian, belum relevan anggota DPR, DPD dan DPRD untuk memberlakukan syarat pengunduran diri ketika mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Dalam pertimbangannya, MK menilai gugatan pemohon tidak proporsional terkait dengan keharusan bagi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Pilkada. Sebab, dalam syaratnya, hanya dipersyaratkan memberitahukan kepada pimpinan jika maju dalam Pilkada.

"Alasan pembentuk Undang-Undang bahwa jabatan DPR, DPD, dan DPRD adalah bersifat kolektif kolegial, sehingga jika terdapat anggota DPR, DPD, atau DPRD mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsinya, tidaklah cukup untuk dijadikan alasan pembedaan perlakuan tersebut," tulis MK.

Baca Juga: Ambang Batas Parlemen 4 Persen 2024 Tidak Berlaku Lagi? Berikut 4 Point Amar Putusan MK di Tahun 2029?

Dalam putusan ini, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah. Dia menilai anggota legislatif yang harus mundur sejak ditetapkan sebagai peserta Pilkada.

Namun demikian, Sambung Daniel, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, DPD, dan DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi sebagai anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X