Ambang Batas Parlemen 4 Persen 2024 Tidak Berlaku Lagi? Berikut 4 Point Amar Putusan MK di Tahun 2029?

photo author
- Kamis, 29 Februari 2024 | 20:53 WIB
Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK
Kantor Mahkamah Konstitusi atau MK
 
iNSulteng - Ambang batas parlemen 4 persen suara sah nasional bakal di ubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029 oleh Mahkamah Konstitusi atau MK.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo yang saat memimpin sidang yang telah memutuskan perkara nomor: 116/PUU-XXI/2023 agar ambang batas parlemen diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.
 
Diketahui bahwa ambang batas suara nasional diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat.
 
Meski demikian, MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur ambang batas parlemen 4 persen masih konstitusional untuk diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Namun, ambang batas parlemen ini tidak bisa lagi berlaku pada Pemilu 2029.
 
"Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat atau Conditionally Constitusional sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen," kata MK dalam pertimbangan putusannya, seperti dilansir dari beberapa sumber media pada hari Kamis, 29 Pebruari 2024.
 
Untuk diketahui dalam permohonan yang diajukan, Perludem mempermasalahkan penetapan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional sebagai dasar menentukan perolehan kursi parlemen. 
 
Selain itu Perludem atau perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi menilai ketentuan ambang batas telah menyebabakan hilangnya suara rakyat yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
 
Kemudian MK juga menyebut ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan kepastian hukum.
 
"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, telah ternyata ketentuan Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan kepastian hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (2), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon. Dengan demikian, dalil Pemohon adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian," ujar MK.
 
Berikut 4 Point isi dari amar putusan MK: Dalam Pokok Permohonan
 
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
 
2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan;
 
3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
 
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Eka Putra Budiana Datu

Tags

Rekomendasi

Terkini

X