iNSulteng - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai, Sahrul Saluki menanggapi adanya dugaan penyimpangan anggaran pengadaan masker dari Dinas Kesehatan sebesar Rp 3 miliar, untuk wajib pilih pada voting day Pilkada Banggai, 9 Desember 2020 lalu.
Menurut Sahrul, KPU juga mengadakan masker untuk wajib pilih. Namun pengadaan masker untuk wajib pilih dari Dinkes tidak memiliki hubungan dengan KPU.
"Itu (pengadaan masker Dinkes) tidak ada hubungannya dengan KPU," tandasnya, Selasa 6 April 2021.
Baca Juga: Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 di Sulteng Capai 90,76 Persen, Cek Datanya
Dinkes kata dia, hanya meminta kepada KPU untuk mendistribusikan masker tersebut bersamaan dengan distribusi logistik Pilkada, yang dilaksanakan KPU ke kecamatan. "Ada tanda terimanya. Tapi KPU hanya bantu distribusi," jelasnya.
Pihaknya juga mengaku tidak pernah berkoordinasi soal pengadaan masker dari Dinkes. "Karena kita juga adakan (masker, red) dari anggaran hibah Rp 50 miliar itu," tandasnya.
Baca Juga: Curhat Soal Kelakuan Anak Buahnya, Bupati Banggai Mengaku Dihianati!
Pada rapat paripurna LPJ 2020 yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kabupaten Banggai Selasa siang, Fraksi Golkar sempat menyinggung pengadaan masker untuk wajib pilih yang dianggarkan Dinkes sebesar Rp 3 miliar. Pasalnya pada voting day Pilkada Banggai 9 Desember 2020 lalu, wajib pilih tidak menerima masker saat berada di TPS.
Tak hanya Fraksi Golkar, hal serupa juga diakui Bupati Banggai Herwin Yatim. Dia mengungkapkan tidak pernah diberikan masker oleh penyelenggara saat berada di TPS. ***
Reporter: Andi Ardin