iNSulteng - Upaya RS alias R (25) mengelabui petugas gagal. Pelaku tak berkutik saat polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu yang disembunyikannya di dalam kipas angin.
Tersangka dibekuk polisi di kediamannya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur, SH, mengungkapkan, tersangka diringkus atas informasi dari masyarakat kepada pihaknya yang kemudian langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penangkapan di rumah pelaku.
BACA JUGA: Korban Gempa dan Tsunami Donggala Blokir Jalur Trans Sulawesi
BACA JUGA: Negara Gaduh Lagi, Jutaan Buruh Mogok Kerja
“Kami temukan 15 sachet sabu yang disembunyikan di dalam kipas angin dan 1 sachet di kamar tersangka,” ungkap Iptu Makmur Selasa 6 Oktober 2020.
Pelaku ditangkap Senin sore 5 Oktober 2020, tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat bruto 6.61 gram sudah diamankan di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau 112 ayat (2) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Makmur.***