luwuk

Polisi Geledah Tiga Rumah Warga dan Ditemukan Ini

Selasa, 29 September 2020 | 17:04 WIB
Polsek Bunta razia miras di rumah rumah (pelaku dikenakan sangsi berupa teguran)

iNSulteng - Sejumlah rumah di wilayah Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, kembali dirazia polisi Senin 28 September 2020. Razia itu dilakukan lantaran disinyalir menjual miras jenis cap tikus.

Dalam kegiatan itu, polisi berhasil menyita sejumlah miras cap tikus dan diamankan di Mapolsek Bunta.

BACA JUGA: Wisata Unik di Palu, Sate Mobil Hingga Replika Pesawat

“Ada tiga rumah yang kita geledah serta berhasil menyita lima kantong cap tikus serta sebuah jeriken ukuran 20 liter berisikan sekitar 2 liter cap tikus,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afriko SH, MH Selasa 29 September 2020.

Iptu Nanang Afriko pun mengingatkan, para warga tersebut untuk tidak lagi menyimpan ataupun menjual minuman haram dalam jenis apapun tanpa izin penjualan.

“Para pelaku ini kita berikan teguran keras. Jika ditemukan lagi akan diproses lanjut,” tegas Iptu Nanang.

BACA JUGA: Pemkot Diminta Kerja Cepat Pulihkan Masyarakat Pascagempa

Perwira berpangkat dua balak ini menambahkan, razia terhadap minuman terlarang masif dilakukan sebab salah satu faktor pemicu terjadinya tindakan kriminalitas berawal dari mengonsumsi miras.

“Ini rutin dilakukan hingga benar-benar peredarannya bisa ditekan seminimal mungkin. Demi terciptanya kamtibmas yang kondusif,” tandas Iptu Nanang.***

 

Tags

Terkini

Banggai Catat 17 Kasus Baru Covid-19

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 22:45 WIB

Polisi Geledah Tiga Rumah Warga dan Ditemukan Ini

Selasa, 29 September 2020 | 17:04 WIB