iNSulteng - Sidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Richard Eliazer alias Bharada E hari ini digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Rabu, 15 Februari 2023.
Richard Eliazer alias Bharada E terbukti bersalah dan majelis hakim pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Diketahui Bharada E terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 kerabat lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Fuad Ma'aruf.
Baca Juga: Kapolres Tolitoli Tahan Ojek dan Tukang Becak Beri Beras di Operasi Keselamatan Tinombala 2023
Baca Juga: CPNS 2023 DIBUKA! Fresh Graduate Tidak Bisa Mendaftar? Buruan Cek Profesi Kamu ada Nggak!
Dalam kasus tersebut Bharada E berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 12 tahun.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut, Bharada E bersama dengan 4 kerabatnya yang lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: BURUAN! KIP Kuliah 2023 Resmi di Buka, Cek Jadwal Pendaftarannya
Baca Juga: MODEL BARU! Honda CBR 2023 Murah Banget! Intip Harga dan Spesifikasinya
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat juncto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo telah menjatuhkan vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang hari Senin 13 Februari 2023.
Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: GAWAT! Ferdy Sambo Serahkan Buku Hitam Usai di Vonis Hukuman Mati, Penasehat Hukum Bocorkan Isinya