BREAKING NEWS: Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

photo author
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:23 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun dari majelis hakim. (YouTube/KOMPASTV)
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun dari majelis hakim. (YouTube/KOMPASTV)

iNSulteng - Hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Vonis Istri Ferdy Sambo itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. 

Putri Candrawathi dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Satu Lagi Saingan Fortuner dan Pajero Sport dari Nissan Selain KIA X-Pro, Tenaganya Super Buas

"Menjatuhkan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan.

Dalam vonis, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan Putri Candrawathi. 

Selain itu, vonis hakim terhadap Putri Candrawathi ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Baca Juga: Konsep Childfree yang Digaungkan Gitasav Bikin Wapres Geleng-geleng Kepala

Hal-hal yang meringankan Putri Candrawathi, yakni sopan selama persidangan serta belum pernah dihukum.

Sedangkan untuk hal-hal yang memberatkan yakni Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, dan tidak mengakui perbuatannya.

Pada hari yang sama, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan berencana itu melibatkan Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Ma'ruf.

Putri Candrawathi Tidak Masuk Akal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X