Presiden Diminta Perintahkan Jaksa Agung Mentaati Putusan PTUN  Menyerahkan 11 Bidang Tanah Kepda PT WMKP

photo author
- Selasa, 23 Agustus 2022 | 10:21 WIB
Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto; Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanudin. Foto; Istimewa

iNSulteng - Pengamat hukum Fransiscus Manurung SH, CN mengatakan Presiden Joko Widodo selaku atasan jaksa agung diminta memerintahkan jaksa agung ST Burhanuddin mentaati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang sudah inkracht ; dan menyerahkan 11 bidang tanah ex BLBI PT BHS Hendra Rahardja kepada PT PT. Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP)

PT WMKP menurut Fansiscus Manurung sebagai pemenang lelang melalui lelang umum secara terbuka  yang diselenggarakan oleh negara melalui  KPKNL Serang Banten  adalah lelang yang sah dan mengikat.

Oleh karena  itu  PT. WMKP harus  dipandang sebagai pembeli yang membeli  11 bidang tanah dengan beritikad baik dan jujur sehingga harus dilindungi oleh hukum.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Diduga Ferdy Sambo dengan Oknum Polwan, Ini Faktanya

Baca Juga: Viral Karyawan Tambang di Morowali Diduga Kepergok Mesum, Wanita Lupa Pakai CD Saat Digerebek!

Terhadap putusan PTUN,  peradilan tata usaha negara ini tidak mempunyai kewenangan eksekutorial terhadap putusan hakim TUN meski pun sudah inkracht pelaksanaan putusan TUN terhadap 11 bidang tanah. Begitu juga pelaksanaan putusan PTUN terhadap Termohon Jaksa Agung tidak dapat dipaksa oleh Ketua PTUN karena tidak punya kewenangan. Berbeda dengan ketua Pengadilan Negeri yang oleh Undang-Undang diberi kewemangan eksekutorial. 

"Satu-satunya jalan keluarnya menurut hukum tatausaha negara adalah melaporkan ketidaktaatan jaksa agung terhadap putusan PTUN dan sekaligus  meminta kepada presiden selaku atasan jaksa agung  agar presiden memerintahkan jaksa agung untuk mentaati putusan PTUN ; dan menyerahkan 11 bidang tanah tersebut kepada PT WMKP" kata Fransiscus Manurung SH,CN kepada koran ini Senin 22 Agustus 2022.

Putusan Pengadilan TUN Jakarta  memerintahkan Jaksa Agung RI Cq PPA segera menyerahkan aset ex BLBI PT BHS Hendra Rahardja kepada PT WMKP sebagai pemenang lelang melalui penjualan aset sesuai prosedur lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Serang Banten pada Maret 2018. Namun sudah empat tahun lamanya pihak PT WMKP menunggu belum juga memperoleh hak atas 11 bidang tanah itu.

Sesuai amar putusan PTUN Jakarta Nomor: 14/P/FP/2018/PTUN-JKT, Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada pemohon, yakni PT. Wana Mekar Kharisma Properti (WMKP) terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.

Sumber yang enggan menyebutkan di PT WMKP kepada koran ini menyebutkan cukup lelah dengan menempuh berbagai upaya hukum guna memperjuangkan apa yang jadi hak mereka melalui penjualan aset sesuai prosedur lelang yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Serang Banten itu.

PTUN Jakarta. Foto: dok pri
PTUN Jakarta. Foto: dok pri

"Hal ini terjadi dimasa jabatan Jaksa Agung  RI Drs. H. Muhammad Prasetyo, S.H., M.H. Tadinya diharapkan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bisa menuntaskan  putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan Jaksa Agung RI membuka blokir dan menyerahkan seluruh dokumen sertifikat tanah asli kepada pemohon, yakni PT. Wana Mekar Kharisma Properti (WM KP) terkait lelang barang rampasan 11 bidang tanah atas perkara korupsi BLBI atas nama Hendra Rahardja.Namun hingga saat ini putusan ini sepertinya diabaikan jaksa agung. Dan jika penegak hukum seperti jaksa agung saja tidak taat atas amar putusan Pengadilan TUN kemana lagi hendak memperjuangkan hak dari PT WMKP" ketus sumber itu.

Kronologis perkara ini bermula saat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menjual aset BLBI PT Bank Harapan Sentosa milik eks Terpidana Hendra Rahardja (berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 125/Pid.b/2002/PT.DKI, tanggal 08 November 2002) berupa 11 (sebelas) Sertifikat HGB yang semuanya atas nama PT Duta Cahaya Indosakti atas izin Jaksa Agung RI.

Pelelangan diikuti tiga peserta yakni, PT Wana Mekar Kharisma Properti dengan harga penawaran Rp28.000.000.000; Edwin Chandra Rp24.173.888.000; dan Sugiarto Rp22.000.888.888.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X