iNSulteng - Polda Metro Jaya akan memanggil kembali Roy Suryo untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan informasi terkait pemanggilan kembali Roy Suryo. Rencananya, pakar telematika ini diperiksa Jumat (5/8/2022) lusa.
“Iya benar, (Roy Suryo) akan dipanggil oleh Polda Metro. Surat panggilan sudah dilayangkan dan sudah diterima oleh Roy Suryo," ujar Zulpan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Benarkah Istri Ferdy Sambo Selingkuh dengan Brigadir J?, Fakta Ini Diungkap Petinggi Polisi
Baca Juga: WOW PANAS! Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Terlapor Respon Mencengangkan!
Zulpan menambahkan, alasan pemanggilan tersebut dilakukan lantaran penyidik memerlukan keterangan tambahan. "Penyidik masih memerlukan keterangan tambahan dari yang bersangkutan (Roy Suryo) sehingga dipanggil hari Jumat," ucapnya,
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian menanggapi terkait beredarnya sebuah foto yang memperlihatkan Roy Suryo tengah mengikuti kegiatan dengan penyangga leher yang masih terpasang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan mengenai kegiatan yang dilakukan Roy Suryo saat dia tidak ditahan, penyidik memiliki pertimbangannya.
"Penyidik punya pertimbangan kenapa belum ditahan,” ujar Zulpan saat dihubungi, Selasa (2/8/2022) kemarin.***