Uang Sitaan dari Indra Kenz dan Doni Salmanan Dikemanakan?, Buat Bayar Hutang Negara?

photo author
- Senin, 4 April 2022 | 11:07 WIB
Brian Edgar Nababan yang merupakan bagian afliator Indra Kenz dalam aplikasi Binomo itangkap dan ditahan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri.  (Instagram @indrakenz)
Brian Edgar Nababan yang merupakan bagian afliator Indra Kenz dalam aplikasi Binomo itangkap dan ditahan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Bareskrim Polri. (Instagram @indrakenz)

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kemudian menjawap pertanyaan itu.

“Baik bang hotman jadi, sebagian yang disampaikan tadi sebagian sudah dilakukan penyitaan, dan beberapa, dalam waktu dekat ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Ahmad Ramadhan.

“Dalam waktu dekat disita atau belum,” tanya Hotman tegas.

“Belum, ada yang belum, tapi sebagian tadi sudah,” jelas Ahmad Ramadhan.

“Yang sudah disita bener fisiknya apa,” pertanyaan Hotman kembali.

Polri menjawab, adapun yang sudah resmi disita awal kala itu mobil Tesla.

“Belum disita (semua)?, nanti keburu dijual,” kata Hotman.

“Ndak sudah ada yang jaga,” papar Ahmad lagi.

Ahmad mengatakan data yang ada sudah Rp30 miliaran lebih saja yang disita Mabes Polri.

Selain Indra Kenz Afiliator lain yang ditangkap adalah Doni Salmanan, pria asal Jawa Barat. Ratusan miliar aset Doni disita Mabes Polri.

Lantas Dikemanakan Uang Sitaan Itu?

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menyebut aset sitaan para tersangka treding illegal akan ditentukan oleh Pengadilan kemana dananya itu.

Aset yang disita saat ini sedang dijadikan barang bukti dan selanjutnya dibawa ke pengadilan.

“Seluruh aset yang kita sita kita masukkan ke dalam barang bukti,” jelas Wisnu kepada wartawan di Jakarta, Kamis 11 Maret 2022 lalu.

Lanjut aset itu lalu disidangkan  dan yang menentukan arah dana adalah Pengadilan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X