Penyidik Bareskrim Tetapkan Brian Edgar Nababan Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 3 April 2022 | 16:46 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.(dok/PMJ News)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.(dok/PMJ News)

 

iNSulteng - Penyidik Bareskrim menetapkan Brian Edgar Nababan menjadi tersangka penipuan investasi trading binary option melalui platform Binomo

Kasus tersebut adalah pengembangan dari kasus tersangka Indra Kenz.  

Untuk diketahui, Brian Edgar merupakan manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group. 

Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Samsung Galaxy A51 Dipasangi 'lightning port'

Baca Juga: Ceramah Ramadhan 2022 dari Ustaz Afifi Abdul Wadud: Gembira Dengan Datangnya Ramadhan

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," terang Dittipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada pewarta, Minggu 3 April 2022. 

Whisnu melanjutkan Brian bekerja di perusahaan Rusia 404 Group yang bekerja sama dengan Binomo.  Pada awalnya, ia diterima sebagai customer support platform Binomo yang menerima komplain dari pemain Binomo Indonesia. 

"Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo. Tersangka diterima sebagai customer support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo terutama dari pemain Binomo di Indonesia," ungkap Wishu. 

Selanjutnya, sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi manager development Binomo. Di sini, lanjut Whisnu, Brian Edgar bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," ucap Whisnu. 

Masih dari keterangan Whisnu, tersangka Brian Edgar juga pernah mengirimkan uang kepada Indra Kenz sebesar Rp 120 juta pada Februari 2021.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X