Terungkap Fakta Baru, Dea OnlyFans Bikin Video Syur Bareng Pacar untuk Disebar

photo author
- Sabtu, 26 Maret 2022 | 17:04 WIB
Konten kreator di platform Dea OnlyFans (Instagram.com/@gresaidss)
Konten kreator di platform Dea OnlyFans (Instagram.com/@gresaidss)

iNSulteng - Satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka kasus pornografi melalui platform OnlyFans.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Dea disebut pernah membuat konten porno bersama pacarnya.

"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 27 Maret 2022: Gemini Hindari Sikap Sensitif Kepada Pasangan, Aries dan Taurus?

Baca Juga: Maria Ozawa ke Indonesia Bulan Puasa, Netizen Ingatkan Dosa: Bulan Tuk Beramal!

Selain itu, dari hasil pemeriksaan Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video syur ke platform OnlyFans. Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.

"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea, konten kreator platform OnlyFans sebagai tersangka kasus pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis membenarkan penetapan status Dea sebagai tersangka.

Penetapan status dilakukan usai penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

Baca Juga: Warga Huntap I Kelurahan Tondo Akan Bangun Mesjid Jami Senilai Rp14 Miliar

Baca Juga: Mudah, Murah dan Sehat: 5 Resep Minuman Rempah untuk Lawan Covid 19

"Ya baru saja penyidik selesai melakukan pemeriksaan terkait Dea dari OnlyFans. Kemudian dari hasil pemeriksaan penyidik kita sudah melakukan gelar dan kemudian sudah kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Auliansyah kepada wartawan, Sabtu 26 Maret 2022. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X