Polisi Duga Robot Trading Fahrenheit Bermarkas di Indonesia

photo author
- Rabu, 23 Maret 2022 | 14:43 WIB
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: PMJ/Yeni).

iNSulteng- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengusut kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit. Sebanyak empat orang karyawan dan satu direktur berhasil diamankan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya menduga robot trading Fahrenheit ini bermarkas di Indonesia.

"Sejauh ini begitu ya, iya (Fahrenheit bermarkas) di Indonesia," ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Rabu 23 Maret 2022.

Baca Juga: SPAM dan Jembatan di Desa Tampiala 'Berantakan', Aparat Diminta Lakukan Penyelidikan!

Baca Juga: Dana Kebun Kebun Raya Rp1 Miliar di Sidondo III Sigi Tak Kunjung Dibayarkan, Warga Salahkan Pemda!

Lanjut Whisnu, saat ini penyidik masih mendalami struktur organisasi beserta aset-aset dari para tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit ini. Guna memastikan total nilai kerugian dari para korban.

"Kami masih dalami struktur organisasinya, asetnya masih kami dalami dulu. Begitu juga dengan kerugiannya belum ya, nanti di cek lagi. Mungkin minggu ini kita rilis lengkap," jelasnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit dengan mengamankan empat karyawan berinisial D, ILJ, DBC, dan MF.

Sedangkan satu pelaku lain yang bernama Hendry Susanto yang merupakan Direktur PT FSP Akademi Pro ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Senin 21 Maret 2022 malam. Dana para korban investasi robot trading Fahrenheit dikelola perusahaan tersebut.

Cara kerja dari robot trading Fahrenheit ini dengan mengajak masyarakat untuk berinvestasi dengan iming-iming keuntungan besar hanya dengan duduk manis tanpa bekerja.

Terkait kasus investasi bodong ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 dan atau Pasal 45 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Para pelaku juga dijerat dengan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Dan Pasal 55 dan 56 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X