Usut Aliran Dana Indra Kenz, Polri Bakal Periksa Deddy Corbuzier

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 13:58 WIB
Deddy Corbuzier. (Foto: PMJ/Instagram Deddy Corbuzier).
Deddy Corbuzier. (Foto: PMJ/Instagram Deddy Corbuzier).

iNSulteng- Presenter yang juga mentalis Deddy Corbuzier akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri dalam rangka pengusutan aliran dana kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz.

"Kalau ada kaitannya pasti (Deddy Corbuzier) akan dipanggil," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.

Kendati begitu, Chandra belum bisa memastikan kapan pihaknya akan memanggil Deddy untuk agenda pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Tarif BBM dan Listrik Tak Jadi Naik, Ini Alasan Pemerintah

Baca Juga: Jokowi: Kebijakan Tak Terapkan Lockdown Permudah Akselerasi Ekonomi RI

"Nanti akan disampaikan," jelasnya.

Sebagai informasi, Deddy Corbuzier menerima uang Rp150 juta dari Indra Kenz pada tahun lalu. Uang tersebut digunakan untuk tambahan hadiah pertandingan catur antara Dewa Kipas dan GM Irene Sukandar.

Deddy kala itu menerima uang karena merasa niat dari Indra Kenz itu baik. Namun, setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka penipuan berkedok investasi, uang pemberian itu banyak diungkit kembali.

Deddy mengakui menerima uang dari Indra Kenz, tapi dia membantah mencicipi uang itu. Pasalnya, seluruh uang dari Indra Kenz dia berikan sebagai hadiah untuk pertandingan catur.

"Gue kan waktu itu mau bikin pertandingan catur, terus ada hadiah buat Dewa Kipas sama Irene Sukandar. Terus Indra Kenz bilang mau tambahin hadiahnya Rp100 juta. Ya sudah kan," kata Deddy beberapa waktu lalu.

Deddy Corbuzier pun siap mengembalikan uang pemberian Indra Kenz dari kocek pribadinya jika diminta. Sehingga, orang tidak mengungkit uang yang sudah diberikan kepada Dewa Kipas dan GM Irene.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X