Polri Tegaskan, Juragan 99 Bukan Dilaporkan Tapi Melaporkan Putra Siregar

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 13:33 WIB
Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 jadi saksi pelapor. (Foto: PM/Instagram).
Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 jadi saksi pelapor. (Foto: PM/Instagram).

iNSulteng- Mabes Polri meralat informasi terkait pelaporan terhadap Gilang Widya Pramana alias Juragan 99. Dalam kasus ini, Gilang ikut menemani sang istri Shandy Purnamasari sebagai pelapor kasus merek dagang dan penipuan terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 atau saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan Agustus 2021 lalu bukan sebagai terlapor melainkan saksi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Selasa 22 Maret 2022.

Dikatakan Gatot, laporan kasus ini dilayangkan pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu. Pelapornya merupakan Sandy Purnamasari, sementara Gilang hanyalah saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Polda Diminta Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal 1,4 Miliar di Dishub Touna!

Baca Juga: Fakta Juragan 99 Dilapor, Ini Penjelasan Lengkap Polri

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Shandy Purnamasari," sambungnya.

Selain itu, istri Gilang juga melaporkan  perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Putra Siregar dipersangkakan Pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X