Fakta Juragan 99 Dilapor, Ini Penjelasan Lengkap Polri

photo author
- Selasa, 22 Maret 2022 | 12:55 WIB
Crazy Rich asal Malang Jawa Timur Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. (FOTO: Instagram Juragan 99)
Crazy Rich asal Malang Jawa Timur Gilang Widya Pramana atau akrab disapa Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri. (FOTO: Instagram Juragan 99)

 

iNSulteng – Heboh Juragan 99 dilaporkan ke Mabes Polri, tapi faktanya bukan demikian.

Nama juragan 99 atau nama lengkap Gilang Widya Pramana sedang hangat jadi perbincangan.

Berikut ini penjelasan mabes Polri soal Gilang Widya Pramana.

Baca Juga: 4 FAKTA Pembunuh Ibu Terhadap Anaknya di Brebes, Pelaku: Saya Ingin Disayang Sama Suami!

Baca Juga: Puntung Rokok Menyala, Satu Rumah di Bogor Ludes Terbakar

Dilansir dari iNSulteng.com, dari Pikiran-rakyat.com, Mabes Polri meluruskan soal Gilang Widya Permana alias Juragan 99 yang disebut telah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan merek dagang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, bahwa dia bukan dilaporkan melaikan telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.

"Juragan 99 saudara GP (Gilang Pramana) dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa, 22 Maret 2022.

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menjelaskan laporan itu dilayangkan oleh istri Gilang, Sandi Purnamasari pada Jumat, 13 Agustus 2021 lalu.

"Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor saudari Sandi Purnamasari," ujar Gatot.

Dikatakan Gator, dalam laporan itu pihak pelapor juga melaporkan perusahaan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya dengan nomor: LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu Putra Siregar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 101 ayat 1, 2, dan Pasal 102.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14. Lalu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Penipuan/Perbuatan Curang.*** (Puji Fauziah/Pikiran-rakyat.com)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X