Porsche hingga Ducati, Ini Daftar Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi!

photo author
- Senin, 14 Maret 2022 | 16:45 WIB
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News)
Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan aset milik tersangka Doni Salmanan. (Foto: PMJ News)

iNSulteng- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipisiber) Bareskrim Polri terus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka penipuan investasi melalui platform Qoutex, Doni Salmanan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyampaikan aset milik Doni Salmanan yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu kendaraan Porsche 911 Tarera 4S.

"Kemudian, dua unit Honda CRV, satu Fortuner, 2 satu unit kendaraan BMW, dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superlegera," ujar Gatot kepada wartawan, Senin 14 Maret 2022.

Baca Juga: BPOM: Masa Kedaluwarsa Vaksin Covid-19 Bisa Diperpanjang

Baca Juga: Gubernur Sulteng Sempat Pingsan di IKN, Begini Kondisinya Sekarang

Selain itu, lanjut dia, polisi juga menyita lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, serta satu buah kartu debet yang ikut disita.

Gatot melanjutkan, penyidik juga menyita sejumlah pakaian berkategori mahal milik Doni Salmanan yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan investasi tersebut.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi serta satu buah jam tangan Hermes," sambungnya.

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," pungkasnya.

Sebagai informasi, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 13 jam di Bareskrim Polri terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Kasus ini bermula saat seseorang berinisial RA melaporkan Doni ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X