Dicecar 90 Pertanyaan, Ini Satu Pengakuan Doni Salmanan yang Membuatnya Langsung Ditahan

photo author
- Rabu, 9 Maret 2022 | 11:52 WIB
Crazy Rich Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz. (Instagram @donisalmanan)
Crazy Rich Doni Salmanan menjadi tersangka kasus penipuan investasi, sebelumnya telah ada Indra Kenz. (Instagram @donisalmanan)

iNSulteng - Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam sebagai saksi, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Dari hasil pemeriksaan Polisi, Doni Salmanan terbukti melakukan tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Baca Juga: Marak Aksi Tawuran dan Begal, Polrestro Tangkot Siapkan Patroli Siang-Malam

Baca Juga: Kenali Karakter Shio Kuda, Daya Tahannya Menakjubkan

Setelah menjadi tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap pria yang dijuluki Crazy Rich asal Bandung ini.

Dalam kasus tersebut, Doni dijerat pasal berlapis Undang-Undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada Rabu dini hari, 9 Maret 2022.

Selama menjalani pemeriksaan selama 13 jam, Doni Salmanan bersikap kooperatif.

Penyidik Bareskrim Polri mencecarnya dengan 90 pertanyaan. Namun terdapat satu pengakuan yang menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.Com dengan Judul Dicecar 90 Pertanyaan, Doni Salmanan Beberkan Satu Pengakuan yang Membuatnya Langsung Ditahan.

Doni Salmanan mengaku dirinya sebagai afliliator untuk platform Quotex.

Diketahui, afiliator adalah orang yang bertugas mempromosikan bisnis digital, termasuk binary option dalam platform Quotex.

"Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat, dan memberi penjelasan dengan lancar kepada penyidik," tutur dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X