iNSulteng – Salah satu politisi Partai NasDem dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 8 Maret 2022.
Politisi yang dipanggil KPK bernama Wibi Andrino yang menjabat sebagai Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Wibi Andrino dipanggil KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Inggris Tolak Mudahkan Visa untuk Pengungsi Ukraina, Takut Pada Rusia?
Baca Juga: Cek Nama Penerima Bantuan Sembako Rp 600 Ribu di cekbansos.kemensos.go.id, BPNT Cair Maret 2022!
Kasus tersebut menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) sebagai tersangka.
"Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, TPPU, dan gratifikasi untuk tersangka PTS dan kawan-kawan," jelasnya, dikutip iNSulteng.com dari Antara pada Selasa, 8 Maret 2022.
Selain politisi NasDem, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa di Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga: Selebgram Cantik Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong Diperiksa Hari Ini
Mereka diantaranya, Pemimpin Bidang Operasional Bank Jatim Cabang Probolinggo Kristina Katrin, Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan Daerah Kabupaten Probolinggo Jurianto, dan PNS Kecamatan Tegal Siwalan Leisa Citrapurnama.
Selanjutnya, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo Juwono Praetijo Utomo, dan Kasubag Perencanaan PUPR Kabupaten Probolinggo Nanang Wijanarko.
Diketahui, KPK telah menetapkan Puput bersama suaminya anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Baca Juga: Bekuk 27 Pelaku Curanmor, Polrestro Tangkot Amankan 52 Sepeda Motor
KPK telah menyita berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar.