"Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami membuktikan tersangka bukan anggota Polri. Yang bersangkutan menggunakan seragam Polri untuk meyakinkan korban bahwa ia pejabat kepolisian dan memiliki dana besar untuk membantu proyek," tegas Zulpan.
Atas perbuatannya ini, tersangka YD bersama istrinya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan serta dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***