iNSulteng - Tiga dari lima pelaku pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama berhasil ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan tiga pelaku ditangkap tidak lebih dari 1x24 jam.
"Penyidik Krimum Polda Metro Jaya dalam waktu tidak lebih dari 1x24 jam berhasil menangkap pelaku," ungkapnya, dikutip iNSulteng.com dari PMJ News pada Selasa, 22 Februari 2022.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Pengeroyokan Terhadap Ketum DPP KNPI
Baca Juga: Presiden RI Jokowi Apresiasi Langka MA Percepat Transformasi Hukum Indonesia
Adapun tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MS, JT dan satu lainnya berperan sebagai penyuruh SS.
Endra Zulpan mengatakan dua orang pelaku lainnya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni Harfi dan Irwan.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya baju milik korban, dua unit kendaraan bermotor dan batu yang digunakan pelaku dalam mengeroyok korban.
Baca Juga: Reyna Beberkan Alasan Kabur dari Rumah, Al Bergegas ke Kantor Polisi, Ikatan Cinta Hari Ini
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 tentang Kekerasan dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun penjara.
"Sedangkan tambahan untuk pelaku SS juga dijerat dengan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan aksi pengeroyokan," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pratama melaporkan aksi pengeroyokan tiga orang tak dikenal terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Krisdayanti Jadi Nenek Cantik, Banjir Ucapan Selamat
Peristiwa itu terjadi saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022 pukul 14.10 WIB.