iNSulteng - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali melakukan penyerangan dengan membakar kantor PT Martha Tunggal Teknik (MTT) yang berlokasi di dekat Tugu Kampung Kago Distrik, Ilaga, Papua.
Kasatgas Humas Damai Cartenz, Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal menerangkan akibat penyerangan itu salah seorang karyawan PT MTT bernama Glen Sumampo mengalami luka tembak.
"Di dekat Tugu Kampung Kago Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak telah terjadi penembakan oleh KKB terhadap korban atas nama Glen Sumampo karyawan PT MTT," ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu 20 Februari 2022.
Baca Juga: Polri: Satgas Pangan Temukan Penimbunan Minyak Goreng 1,1 Kilogram di Sumut
Baca Juga: Negara Dinilai Sedang Merampok Rakyatnya, Pengamat: Sudah Beberapa Kali Orang Bunuh Diri
Dikatakan Ahmad, penyerangan terjadi sekitar pukul 15.30 WIT yang mana disaat bersama dua karyawan PT MTT yakni Glen Sumampo dan James Boniyaga menaiki truknya menuju kampung Kago, Ilaga.
Kemudian, sesampainya di dekat tugu, KKB kemudian mendekat dan melakukan penembakan pada pukul 15.15 WIT yang menyebabkan Glen terkena tembakan.
Pada pukul 15.20 WIT, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tower Telkomsel, Kampung Nipuralome, Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak sedangkan korban langsung dievakuasi guna mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Ilaga.
Tak lama berselang, sekitar pukul 16.45 WIT terlihat asap mengepul dari arah kali Ilame, Kampung Wakil yang menjadi mess karyawan PT MTT.
"Salah satu unit rumahnya sudah terbakar habis," sambungnya.
Usai kejadian pembakaran itu, karyawan PT MTT kemudian melaporkan ke pihak kepolisian. Di sisi lain, mereka juga melihat para KKB berlarian di sekitar jembatan Kali Ilame dengan membawa senjata sambil berteriak-teriak.
Baca Juga: Erick Thohir ingin kontribusi BUMN semakin besar kepada negara
Baca Juga: Megawati Soekarnoputri Diprediksi Pilih Ganjar Pranowo Ketimbang Anak Sendiri
Ahmad menyayangkan kejadian tersebut. Ia kemudian menerangkan pihaknya tengah menindaklanjuti peristiwa penyerangan dan pembakaran gedung mess PT MTT ini dengan proses hukum.