iNSulteng- Sungguh miris melihat perbuatan Kakek berusia 68 tahun, berinsial JM ini.
Kakek JM tidak berdaya ketika diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Kakek lansia tersebut terlibat dalam sindikat narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 10 kilogram.
JM yang merupakan warga Jalan Tengku Amir Hamzah, Kota Binjai, diringkus berdasarkan hasil pengembangan petugas BNNP Sumut.
Baca Juga: 6 Weton Kaya, Namun Banyak Cobaan Datang dari Keluarga
Baca Juga: Pesawat Boeing 727 Tabrak Gunung dan Tewaskan 148 Orang, 19 Februari 1985
Sebelumnya, kasus ini berawal dari sepasang kekasih sebagai kurir berinsial RRS alias RI (39) dan LP alias LI (29), warga Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang ditangkap pada Minggu 13 Februari 2022 lalu.
Para pelaku ini adalah jaringan narkotika Malaysia-Tanjungbalai-Binjai.
Barang haram tersebut, dibawa RRS dan LP dari Tanjungbalai dengan mengendari mobil Toyota Yaris bernomor polisi BK1990VA. Petugas mengikuti pergerakan keduanya.
Saat tiba, di perlintasan kereta api di Kota Tebingtinggi. Laju mobil pelaku dihentikan dan langsung mengamankan sepasang kekasih itu.
Kemudian, barang bukti di dalam mobil itu sebanyak 10 kilogram sabu.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan menjelaskan dari pengakuan kedua pelaku diamankan itu dan berdasarkan pengakuan keduanya, sabu akan dikirim dan diterima oleh JM.
"Tersangka RSS tak sendiri di mobil itu. Dia bersama tersangka LP alias LI yang ternyata kekasihnya," ujar Toga dalam siaran persnya, di Kantor BNNP Sumut, Jumat 18 Februari 2022.
"Keduanya berikut barang bukti 10 kilogram sabu-sabu kemudian diboyong ke Kantor BNN Sumut," sebut