iNSulteng - Majelis hakim menilai Azis Syamsuddin telah merusak citra perlemen hingga kepercayaan masyarakat.
Semua itu akibat perbuatan korupsinya saat menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar.
Terakhir, Azis Syamsuddin memegang jabatan sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca Juga: Polres Buol Gelar Rapid Swab Antigen, Antisipasi Penyebaran Covid-19
Baca Juga: Naik Lagi, RSDC Wisma Atlet Kemayoran Hari Ini Rawat 3.947 Pasien
Tidak hanya itu, menurut majelis hakim hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaran korupsi.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," kata anggota majelis hakim Fazhal Hendri, saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI," sambung Fashal Hendri, dikutip iNSulteng.com dari Antara.
Baca Juga: Pengamen Wanita Tergeletak Tak Bernyawa di Pangkalan Ojek Cijantung
Tidak hanya itu, hal memberatkan lainnya adalah yang bersangkutan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.
Namun hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Karena itu, majelis hakim yang terdiri atas Muhammad Damis, Fazhal Hendri, dan Jaini Bashir menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara.
Baca Juga: Omicron Menyebar Melalui Chemtrails Atau Asap Pesawat, Ini Penjelasan BMKG
Baca Juga: Kenali, Begini Gejala dan Penanganan Demam Berdarah