Didampingi Pengacara Rakyat, 59 Warga Ikut Demo Berdarah di Parigi Moutong Dibebaskan, Berikut Daftarnya

photo author
- Selasa, 15 Februari 2022 | 10:24 WIB
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Hartati Hartono, SH, MH menunjukkan daftar 59 warga yang dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Parigi Moutong.
Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Hartati Hartono, SH, MH menunjukkan daftar 59 warga yang dibebaskan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolres Parigi Moutong.

iNSulteng - Sebanyak 59 orang demostran yang sempat menjalani pemeriksaan berhasil dibebbaskan, paska demo yang menimbulkan korban jiwa di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, pada Minggu 13 Februari 2022 dini hari.

Para warga itu akhirnya bebas semua setelah mendapat pendampingan dari tim pengacara rakyat bersatu pada Senin 14 Februari 2022 Pukul 00.30 Wita.

"Sebanyak 59 orang demonstran sudah dilepaskan oleh Polres Parimo," jelas Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Hartati Hartono, SH, MH, dalam keterangnnya pada media ini, Selasa 15 Februari 2022.

Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat Desak Polisi Usut Aktor dan Donatur Demo Berujung Kematian di Parigi Moutong

Baca Juga: Ada Korban Jiwa, Pengacara Rakyat: Kapolres Parigi Moutong Harus Bertanggungjawab

Menurut Hartati, berdasarkan temuan investigasi yang dilakukan Lembaga Pengacara Rakyat , LBH Sulteng, LBH Parimo dan Walhi, ditemukan beberapa korban luka.

"Ada demonstran yang mengalami luka di bagian muka kepala dan belakang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dipukul oleh aparat pada saat sudah berada di dalam mobil," imbuh Hartati.

Hartati Hartono mengatakan, tindakan aparat telah melanggar Peraturan kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaran Tugas kepolisian Negara Republik Indonesia. dalam pasal 11 huruf d.

"Tindakan aparat ini sudah merendahkan martabat manusia," tegasnya.

Berikut Daftar Nama 59 warga dari Kecamatan Tinombo Selatan dan Kasimbar yang sempat menjalani pemeriksaan di Mapolres Parigi Moutong dan akhirnya dibebaskan.

1. Mohamad Rusli (Asal Desa Kasimbar)
2. Huhammad Silang Gifari (Sendana)
3. Taufik (Kasimbar)
4. Andi Muh.Darul Fikri (Sendana)
5. Wahyu Hidayat (Kasimbar)

6. Slamase (Singgi Indule)
7. Wiranto (Kasimbar)
8. Ahsan Maragau (Silutung)
9. Ario Ardi (Kasimbar)
10. Moh. Dandi (Tada Timur)

Baca Juga: Viral Pria Todong Senpi ke Kuli Bangunan, Polisi Turun Tangan

Baca Juga: KSP sebut telemedisin ala desa efektif tangani COVID-19

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X