iNSulteng - Ketua Lembaga Pengacara Rakyat Hartati Hartono, SH, MH mengatakan, Kapolres Parigi Moutong (Parimo) harus bertanggungjawab atas timbulnya korban jiwa saat demo menolak tambang di Desa Sinei, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
"Dimungkinkan Kapolres Parimo bisa menjadi tersangka karena memerintahkan anggota membawa senjata dengan menggunakan peluru tajam kaitan Deelneming (penyertaan)," kata Hartati dalam keterangan pers yang diterima media ini, Selasa 15 Februari 2022.
"Dalam pertanggungjawaban pidana “menyuruh" membawa senjata dan menggunakan peluru tajam dalam tindakan pengamanan demonstrasi adalah sudah lebih dulu dipahami bahwa tindakan menggunakan senjata dapat berpotensi kematian," tambahnya.
Baca Juga: Tokoh Muda Alkhairaat Desak Polisi Usut Aktor dan Donatur Demo Berujung Kematian di Parigi Moutong
Baca Juga: Aksi Tolak Tambang di Parigi Moutong Timbulkan Korban, Berikut Pernyataan Gubernur Sulteng
"Jadi adanya kematian telah diprediksi lebih awal. harusnya menggunakan saja peluru karet tidak mematikan hanya melumpuhkan," sambung Hartati Hartono.
Hartati berharap, Kapolda Sulteng melibatkan LBH Parimo untuk masuk dalam Tim, untuk penangganan investigasi atas kasus kematian Erfaldi (21) warga Tada, Tinombo Selatan, yang menjadi korban jiwa dalam peristiwa itu
"Hal itu perlu dilakukan agar kepastian kasus dapat dipercaya, karena LBH Parimo yang lebih dahulu menangani kasus ini," ujarnya.
Sementara, dalam proses pelepasan 59 demonstran yang sempat diperiksa kata Hartati, tim pengacara rakyat semua bersatu untuk membebaskan para demostran akhirnya pada Senin 14 Februari 2022 Pukul 00.30 Wita.
"Sebanyak 59 orang demonstran sudah dilepaskan oleh Polres Parimo," jelasnya.
Menurut Hartati, berdasarkan temuan investigasi yang dilakukan Lembaga Pengacara Rakyat , LBH Sulteng, LBH Parimo dan Walhi, ditemukan beberapa korban luka.
"Ada demonstran yang mengalami luka di bagian muka kepala dan belakang. Berdasarkan pengakuan korban, mereka dipukul oleh aparat pada saat sudah berada di dalam mobil," imbuh Hartati.
Baca Juga: Polda Sulteng Klaim Penanganan Unjuk Rasa Sesuai SOP, Tapi Ada Anggota Tak Patuh
Baca Juga: Usut Penembakan Pendemo, 17 Personil Polres Parigi Moutong Diperiksa dan 15 Pucuk Senpi Diamankan