iNSulteng - Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Drs Haris Kariming bersama Direktur dan Komisaris PT Kurnia Degess Pratama, dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Sulteng.
Laporan dilakukan oleh Hartati Hartono, SH, MH, sebagai warga masyarakat Sulawesi Tengah, pada Senin 7 Februari 2022.
Keempat orang yang dilaporkan bersama Kadis ESDM Sulteng terkait dugaan penyimpangan izin tambang nikel dari PT Kurnia Degess Pratama itu yakni, H. Karlan Azis Manessa Utama, Tjandra Tjuatja (Direktur) Anugrah Bregas Priambodo (Komisaris) dan Ye Ju (Komisaris).
Baca Juga: Link Video Syur 44 Detik Diburu Netizen, Viral di Tiktok, Ternyata Nama Wanita Adalah...
Baca Juga: Penjelasan Satgas Terkait Minyak Goreng Kosong di Mini Market
Baca Juga: Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Periksa Bupati Langkat Non Aktif
Hartati Hartono dalam laporannya mengurai kronologis dugaan penyimpangan izin tambang nikel yang dilakukan Kadis ESDM dan kaitannnya dengan areal tambang yang dikelola PT Kurnia Degess Pratama.
Dalam laporannya disebutkan, bahwa terlapor Haris Kariming pada Tanggal 8 Juni 2021 mengirim surat ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dengan nomor surat 540/4212/MINERBA.
Surat tersebut bertujuan untuk meminta Kejaksaan Tinggi membuat Legal Opinion terkait pengurusan izin pertambangan nikel PT. Kurnia Degess Pratama.
Baca Juga: Heboh, Link Video Asusila Wanita Pakai Seragam Polwan dan Pria Viral, Diburu Netizen, Siapa Dia?
Baca Juga: Heboh Polisi Wanita Cantik Hilang di Manado, Polda Sulut Buka Fakta Sebenarnya !
Baca Juga: Tak Tapat BLT UMKM Rp600 Ribu, Pelaku Usaha Mikro Bisa Dapat Rp3,5 Juta, Begini Caranya
"Dalam hal ini patut diduga terlapor telah melihat langsung seluruh dokumen yang dimiliki PT. Kurnia Degess Pratama. Ada bukti dokumen peta lokasi diduga 90% masuk dalam kawasan hutan lindung," kata Hartati Hartono dalam keteranganya usai mengantarkan laporan ke Ditkrimsus Polda Sulteng, Senin 7 Januari 2022.
Kemudian untuk bukti dokumen perusahaan No akte 27 tanggal akte 2021-06-16, tidak ada sinkronisasi dengan IUP Operasional Produksi dengan nomor SK yang dimilik PT. Kurnia Degess Pratama 540.3/SK.008/DESDM/V/2011 tanggal berlaku SK 5/23/2011 dan tanggal berakhir SK 5/1/2031.