Ditangkap, Penabrak Salsabila Ternyata Oknum TNI dan Terancam Dipecat !

photo author
- Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:47 WIB
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (DeskJabar/Yedi Supriadi)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A. Chaniago memperlihatkan barang bukti kasus tabrak lari di Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga menewaskan sejoli, Handi Saputra dan Salsabila. Tiga oknum TNI AD terancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (DeskJabar/Yedi Supriadi)

iNSulteng – Kasus yang menghebohkan jagat mayat menjadi perhatian publik, yakni korban kecelakaan Salsabila dan Handi.

Dia ditabrak oleh mobil Panter yang diduga dikemudikan oleh sejumlah orang yang sempat dicari Polisi.

Fakta baru terungkap pelaku yang juga membuang mayat korban adalah diduga oknum TNI  AD.

Baca Juga: Mendadak Lemas, Rezky Adhitya Curiga Citra Kirana Sembunyikan Sesuatu: Feeling Aku Sih

Baca Juga: Diambil Alih Militer, Pelaku Penabrak Sejoli di Nagreg Lalu Dibuang ke Sungai di Banyuwangi Diduga Anggota TNI

Dilansir dari Deskjabar.com dengan artikel “DIPECAT! 3 Oknum TNI Penabrak Dua Sejoli di Nagreg: Jenderal ANDIKA PERKASA Perintahkan Segera Proses Hukum"

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap 3 anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam insiden kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, pada 8 Desember 2021 lalu.

Jenderal Andika memerintahkan jajarannya untuk melakukan proses hukum  terhadap anggotanya itu setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus tersebut dari  Polresta Bandung.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, dalam unggahan Instagram resmi Puspen TNI pada 24 Desember 2021 menyebutkan, ketiga oknum anggota TNI itu adalah:

  1. Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka)
  2. Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro)
  3. Kopral Dua A (Kodim Demak, Kodam Diponegoro)

Kolonel Infantri P saat ini sedang menalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado. Kemudian Kopral Dua DA dan Kopral Dua A, keduanya sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Disebutkan, ketiga  Oknum Anggota TNI AD tersebut diduga telah melanggar Peraturan Perundangan antara lain:

  • UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
  • KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

 “Selain akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut”, kata Prantara Santosa.

Sebagaimana diketahui, kasus kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terjadi Rabu 8 Desember 2021. Korbannya dua sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila.

Kronologisnya, di hari yang nahas itu, Handi dan Salsabila pacarnya berboncengan naik sepeda motor menuju jalan nasional Bandung Garut. Namun baru keluar dari mulut gang mereka disambar oleh sebuah minibus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X