iNSulteng - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto hari ini akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkenaan perkara penyalahgunaan narkoba.
"Ya, betul (sidang hari ini, red), Insha Allah Kamis agenda sidang Pembacaan Tuntutan JPU," terang Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, kepada awak media, Kamis 23 Desember 2021.
Di sidang nanti yang dijadwalkan bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang persidangan Muhammad Hatta Ali, dengan diketua hakim Muhammad Damis.
Baca Juga: CAIRKAN BLT UMKM dengan Cara Daftar Online, Bukan di Banpresbpum.id, Ini Linknya!
Baca Juga: Cek Jadwal Pencairan BSU Gaji Rp1 Juta Tahap 5 dan 6, Berlanjut Tahun 2022 Atau Tidak?
Sedangkan, untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa.
Keterangan ketiganya diungkap mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.
Selanjutnya, JPU juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen.
Antara lain, satu pastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika.
Berikutnya, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.
Sebagai informasi, Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkoba.
Baca Juga: PEMBUNUHAN Ibu dan Anak Dicurigai Bukan Satu Orang, Diduga Ada Pelaku Lain, Siapa Dia?
Perbuatan tersebut juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.