iNSulteng - Korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) berinisial AR kembali bertambah menjadi tujuh orang.
Bahkan, beberapa telah menjadi alumni dan mengaku peristiwa tersebut terjadi sejak 2014 lalu.
Ketujuh orang itu telah melapor ke Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Ikatan Alumni (IKA) Unsri. Para korban di antaranya berinisial C, F dan D sudah melapor ke Polda Sumsel.
Baca Juga: Oknum TNI AU Diduga Usir Mertua yang Cacat, Keluarga Lapor ke Anggota DPR Hillary
Baca Juga: JALAN PANJANG Mengungkap Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Fakta Istri Muda Yosef !
Ketua Tim Koalisi Penghapusan Kekerasaan Seksual Unsri dan IKA Unsri, Yan Iskandar menjelaskan terdapat sekitar tujuh orang mahasiswi dan alumni lainnya yang mau melaporkan dosen AR atas kasus pelecehan.
"Informasi yang didapatkan dari beberapa alumni dan mahasiswi, yang dilakukan Dosen R bukan baru kali ini. Pengakuan beberapa korban bahwa aksi serupa sudah dilakukan R sejak tahun 2014 lalu," ungkap Yan, Rabu 8 Desember 2021.
Terpisah, Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni mengimbau untuk mahasiswi Unsri yang menjadi korban pelecehan untuk segera membuat laporan polisi.
"Jadi kita imbau kepada korban-korban lain untuk segera melapor. Supaya kasus tersebut bisa segera ditindak lanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumsel telah menetapkan oknum dosen Unsri berinisial AR sebagai tersangka atas perkara dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya DR (22).
Baca Juga: Kapolda Jambi Terbang ke Papua Ikut Antar Jenazah Siswa SPN yang Meninggal Kecelakaan di Pal 10
Baca Juga: UU Kejaksaan Baru Perkuat Institusi dan Kewenangan Jaksa !
AR yang merupakan dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi cukup bukti dari keterangan yang diberikan AR, setelah diperiksa secara intensif selama sembilan jam sejak pukul 09.00 WIB sampai 18.00 WIB di Markas Polda Sumsel.
"Kami sudah cukup bukti pencabulan yang dilakukan AR. Maka, dengan ini oknum dosen berinisial AR ditetapkan sebagai tersangka," kata Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan yang dilansir Antara.