UU Kejaksaan Baru Perkuat Institusi dan Kewenangan Jaksa !

photo author
- Rabu, 8 Desember 2021 | 11:30 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan arahan kepada jajarannya. /Jurnal Soreang/YouTube Kejagung/

iNSulteng - DPR RI telah mengesahkan perubahan Undang Undang Kejaksaan dengan menambah sejumlah kewenangan baru jaksa. Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengapresiasi pengesahan RUU Kejaksaan itu.

Terdapat sejumlah perubahan dalam UU ini seperti menambah kewenangan jaksa mulai dari dibolehkan menyadap hingga pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

"Semoga perubahan undang-undang mampu memulihkan dan menjaga marwah Kejaksaan yang kita cintai," ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melalui siaran pers Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu 8 Desember 2021.

Baca Juga: 6 FAKTA KASUS Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Benarkah Danu Calon Tersangka?

Baca Juga: 7 Fakta Siskaeee, Pendapatan Rp2 Miliar dan Simpan Hard Disk Penuh Video Vulgar

Burhanuddin juga turut mengapresiasi pegawai Kejaksaan yang telah berusaha untuk mengawal hingga dapat disahkannya Undang-Undang Kejaksaan yang baru. Dia berharap UU yang baru disahkan ini akan memperkuat institusi maupun kewenangan jaksa.

"Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini saya harapkan akan memperkuat kedudukan institusi, baik dari sisi organisasi maupun kewenangan," tuturnya.

"Dengan terbitnya undang-undang baru ini, saya berharap kita dapat mempergunakan setiap kewenangan yang melekat pada diri kita. Jangan sampai kita terpaku dengan satu kewenangan semata yaitu penuntutan sementara kewenangan-kewenangan lainnya kita abaikan," pesannya.

Berikut sejumlah poin yang diatur dalam UU Kejaksaan yang baru ini antara lain:

1. Kedudukan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini semakin mempertegas penerapan asas single prosecution system bahwa kewenangan penuntutan harus tunggal. Sebelum adanya Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, ketentuan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi di NKRI hanya tercantum dalam Penjelasan Pasal 57 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Akan ada banyak hal dan kajian yang dapat kita lakukan melalui penegasan kedudukan Jaksa Agung ini.

2. Jaksa Agung berwenang menerapkan penggunaan denda damai hanya diperuntukan tindak pidana perpajakan, tindak pidana kepabeanan atau tindak pidana ekonomi lainnya. Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

3. Kedudukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana militer (JAM Pidmil).
Dengan dicantumkannya JAM Pidmil pada Undang-Undang Kejaksaan akan semakin memperkuat kedudukan JAM Pidmil. "Saya harap JAM Pidmil dapat segera menorehkan prestasi dalam penyelesaian perkara-perkara koneksitas," kata Burhanuddin.

4. Arah penegakan hukum yang lebih mengedepankan keadilan restoratif.
Kebijakan hukum pidana Indonesia telah terjadi pergeseran paradigma dari keadilan retributif atau pembalasan menjadi keadilan restoratif. Melalui Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini, Kejaksaan diberikan peran untuk menggunakan dan mengedepankan keadilan restoratif sebagai salah satu perwujudan dari diskresi penuntutan serta kebijakan leniensi.

Baca Juga: Hasil Ajax vs Sporting CP: Akhir Sempurna di Fase Group

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X