Mantan Anggota Polri Gugat Kapolda NTT ke PTUN Kupang, Tak Terima Dipecat karena Perbuatan Asusila

photo author
- Senin, 22 November 2021 | 19:20 WIB
Tak Terima Dipecat Lantaran Kasus Asusila, Mantan Anggota Polri Gugat Kapolda NTT (Pixabay/Anemone123)
Tak Terima Dipecat Lantaran Kasus Asusila, Mantan Anggota Polri Gugat Kapolda NTT (Pixabay/Anemone123)

iNSulteng - Mantan anggota Polri bernama Johanes Imanuel Nenosono menggugat Kapolda NTT Irjen Pol Lotharia Latif ke PTUN Kupang.

Mantan anggota Polri berpangkat Bripda itu menggugat Kapolda NTT karena tidak terima dipecat dari dinas Polri akibat perbuatan asusilanya.

Kapolda NTT, Irjen Pol Lotharia Latif mengaku siap menghadapi gugatan tersebut.

Baca Juga: Viral Video Arteria Dahlan Dimaki, Netizen Ramai Sebar Video Prof Emil Salim Lalu Sebut Karma

Baca Juga: Kecelakaan di Jalur Kebun Kopi Palu-Parigi, Mobil Tangki BBM Timpa Minibus !

“Saya siap hadapi gugatan itu,” kata Lotharia.

Seperti diketahui, mantan anggota Polres Timor Tengah Selatan (TTS) itu dipecat pada September 2021 lalu.

Pemecatan itu telah sesuai nomor surat Kapolda NTT nomor: KEP/393/IX/2021.

Baca Juga: Espanyol Gagal 'Hancurkan' Debut Xavi Hernandes di Barcelona

Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena melanggar kode etik profesi Polri.

Kode etik yang dilanggar sesuai ketentuan pasal 7 Ayat (1) huruf B, pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri nomor : 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Diketahui pula bahwa Johanes Imanuel Nenosono dipecat karena telah menghamili seorang wanita dan melahirkan.

Baca Juga: Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta, Senin 22 November 2021

Setelah lahir, Johanes justru tidak ingin bertanggung jawab dan tak mengakui itu adalah anaknya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Rafiq

Tags

Rekomendasi

Terkini

X