Baca Juga: Sekarang Anak 16 Tahun Harus Vaksin?, Ini Aturan Baru Pemerintah !
Kedua, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, masuk dalam ranah adat istiadat, kebiasaan, dan norma yang hidup di masyarakat.
Dan keempat, dipandang sebagai wujud ekspresi/keramah-tamahan.***
Penulis: Syahril Hantono