iNSulteng - Sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 1 November 2021, semakin menguatkan adanya peran mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.
Dalam sidang terungkap Politisi Partai Golkar itu meminta dan menerima fee lebih dari Rp2 miliar karena telah mengurus Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah.
Seperti diberitakan Antara, Senin, 1 November 2021, dalam sidang Mustafa mengakui ada pembicaraan dengan Azis Syamsufdin yang akan mengurus anggaran di Lampung Tengah.
Baca Juga: Dinilai Tak Bermanfaat, Netizen Gaungkan Tagar Bubarkan Staf Khusus Milenial Presiden
Baca Juga: Sekarang Anak 16 Tahun Harus Vaksin?, Ini Aturan Baru Pemerintah !
"Dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," kata Mustafa.
Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video konferensi dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Baca Juga: Remas Payudara Wanita di Duren Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Baca Juga: Remas Payudara Wanita di Duren Sawit, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Pembicaraan Mustafa dan Azis tersebut terjadi pada pertemuan 2017, saat itu Mustafa ingin mengajukan Dana Alokasi Khusus (DAK) perubahan tahun anggaran 2017 ke Azis.
"Di Lampung Tengah jalan rusak semua dan Pak Azis selaku Ketua Banggar dan orang yang bertanggung jawab di Lampung Tengah, saya tanya ke Junaidi apa betul begitu? Jadi disampaikan untuk bisa ketemu dengan Pak Azis," kata Mustafa.
Junaidi yang dimaksud Mustafa adalah mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi yang juga sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara, karena terbukti menerima suap dari Mustafa sebesar Rp1,25 miliar untuk memberikan persetujuan rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar pada 2018.