Tawarkan Investasi Ternyata Bodong, Uang Miliaran Habis Dipakai Foya-foya

photo author
- Selasa, 19 Oktober 2021 | 19:04 WIB
ilustrasi investasi bodong (Pikiran rakyat)
ilustrasi investasi bodong (Pikiran rakyat)

iNSulteng - Hati-hati dengan tawaran investasi dengan iming-iming menggiurkan. Bisa saja investasi itu hanya penipuan alias bodong, seperti yang dilakukan seorang perempuan berinisial PAN.

PAN berhasil ditangkap aparat Polrestro Jakarta Barat karena melakukan penipuan berkedok investasi.

"Tersangka berinisial PAN kami tangkap di salah satu apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso di Polres Metro Jakarta Barat, seperti diberitakan Antara, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Enggan Damai

Baca Juga: Denny Sumargo Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Bismo mengatakan tersangka merupakan eks karyawan bank sudah melakukan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.

"Dia menawarkan investasi dengan bunga 7 sampai 11 persen per 3 bulan padahal normalnya bank memberikan bunga dari deposito itu 5-6 persen per tahun," kata Bismo.

Dia juga mengiming-imingi korban mendapatkan emas jika mau berinvestasi langsung di atas Rp10 juta.

PAN juga membuat kartu nama dan surat formulir investasi palsu mengatasnamakan Maybank demi meyakinkan korban.

Dengan atribut tersebut, korban pun terkena tipu muslihat hingga akhirnya mau menaruh sejumlah uang ke tersangka.

Baca Juga: Ada Lagi Bupati Kena OTT KPK, Baru Setahun Lebih Menjabat Bupati

Baca Juga: VIRAL, Orang Palu Tertawa Lihat Tulisan di Pizza Hut Ini, Apa Artinya dalam Bahasa Sulteng?, Ini Jawabanya!

Setelah mendapat uang dari beberapa korban, tersangka langsung melarikan diri hingga keluar kota. Tercatat dia sempat membawa uang hasil penipuan sebesar Rp1,28 miliar. Uang tersebut dipakai untuk foya-foya, berlibur ke luar negeri sampai membeli barang-barang mewah.

Salah satu korban pun melaporkan peristiwa penipuan ini ke Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2019.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X