iNSulteng – Seorang Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) inisial IDGN ditangani Propam Polda lantaran dugaan chat mesra hingga tiduri anak tersangka.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan Kapolsek tersebut dimutasi ke Yanma, Polda.
“Terduga tersangka mulai saat itu diberhentikan tugas dari seorang Kapolsek,” kata Didik.
Baca Juga: Psikis Korban Dugaan Asusila Oknum Kapolsek di Parigi Moutong Terguncang
Baca Juga: Kapolsek Dolo : Bagi Warga Yang Belum di Suntik Vaksin Silahkan Lapor Bhabinkamtibmas
Kronologis kejadian, kasus ini terbongkar setelah korban gadis muda usia sekitar 20 tahun mengaku ditiduri oleh Kapolsek di Parigi Moutong.
Aksi Kapolsek ini berlangsung dengan iming-iming ayah korban akan dibebaskan.
Diketahui ayah Korban sedang berkasus di Polsek dan statusnya sebagai tersangka.
Korban mengaku mau melayani ajakan Kapolsek hingga dua kali lantaran ingin sang ayah bebas.
Namun setelah dua kali ditiduri oleh sang Kapolsek, ayah korban tak kunjung bebas.
Sehingga korban terpaksa membuat pengakuan mengejutkan itu dengan berbekal bukti chat Kapolsek yang masih di simpan.
PSIKIS KORBAN TERGUNCANG
Kondisi psikis S yang menjadi korban dugaan asusila yang dilakukan oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) saat ini terguncang dan tertekan, pasca peristiwa memilukan yang dialaminya.
Hal tersebut diungkapkan Andi Akbar Panguriseng selaku Kuasa hukum S, remaja perempuan yang menjadi korban ulah oknum Kapolsek.