Perhatian bagi Perokok, Merokok Sambil Berkendara Bisa Dipenjara

photo author
- Sabtu, 16 Oktober 2021 | 21:01 WIB
Jangan merokok sambil berkendara di jalanan.
Jangan merokok sambil berkendara di jalanan.

iNSulteng - Perhatian bagi perokok. Kebiasaan Anda merokok sambil berkendara di jalanan sebaiknya dihentikan kalau tidak mau masuk penjara atau denda ratusan ribu.

Larangan merokok sambil berkendara motor maupun mengemudi mobil ada peraturannya. Seperti terlihat dalam akun twitter @DivHumas_Polri, Sabtu, 16 Oktober 2021.

Sanksi merokok sambil berkendara motor diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Truk Kontainer Timpa Mobil Minibus, Penumpang Terjebak di Dalam?

Baca Juga: Kecelakaan di Tol Cipularang, Penumpang Minibus Terjebak di Dalam?, Polisi Lakukan Ini di Lokasi

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang menyebabkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.00," bunyi UU itu.

Kemudian ada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

Bunyinya: "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".

Divisi Humas Polri turut menyosialisasikan bahaya merokok sambil berkendara.

"Abu sisa pembakaran rokok yang terkena angin dapat mengenai wajah pengendara di belakang, sehingga mengganggu pandangan bahkan menimbulkan luka".

Baca Juga: Hukum Gadai Sawah dan Kendaraan, Buya Yahya Menjawab

Baca Juga: Mau Nikah Tapi Orang Tua Tak Merestui, Ustad Abdul Somad Menjawab

"Bisa merusak kendaraan apabila bara rokok terjatuh dan menimbulkan kebakaran".

"Merokok bisa menyebabkan kecelakaan saat mengemudi karena kurang konsentrasi". "Merokok membayakan diri sendiri". ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutrisno

Tags

Rekomendasi

Terkini

X