iNSulteng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin (AZ) sebagai tersangka.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap berkenaan pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK di Kabupaten Lampung Tengah.
Firli kembali menuturkan, pada awalnya Azis sempat meminta tolong kepada oknum penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) untuk mengurus perkara yang menjeratnya di KPK.
Baca Juga: Catat! KPK Jamin Usut Tuntas Perkara 'Garong' Azis Syamsuddin di Lampung Tengah
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Aziz Syamsudin Langsung Ditahan KPK
Adapun Stepanus Robin kemudian meminta bantuan rekannya, seorang Pengacara bernama Maskur Husain (MH).
Lebih jauh Firli mengungkapkan, Azis diminta untuk untuk menyiapkan dana Rp4 miliar oleh Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Adapun uang sebanyak Rp4 miliar itu merupakan kesepakatan harga untuk mengurus perkara yang menjerat Azis dan Aliza Gunado di Lampung Tengah.
Azis sepakat akan memberikan uang sebanyak Rp4 miliar tersebut bila Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain dapat mengurus perkara yang menjeratnya.
Baca Juga: Untuk Maju Pilpres 2024?, Pasukan Ganjar Pranowo Mulai Bergerak di.....
Baca Juga: Taliban Siap Berlakukan Lagi Hukuman Mati dan Amputasi, AS Meradang
Dari uang yang dijanjikan Rp4 miliar itu Azis baru merealisasikan pembayaran ke Stepanus Robin dan Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
"Komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar," tutur Firli,dalam siaran persnya di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Azis diduga terjerat kasus dugaan suap terkait pengurusan Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017.