iNSulteng - Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan 'garong uang rakyat' (korupsi) memiliki total kekayaan Rp478.078.198.
Sebagaimana pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari laman https://elhkpn.kpk.go.id diakses Rabu 22 September 2021.
Andi Merya terakhir melaporkan kekayaannya pada 9 September 2020 untuk pelaporan khusus calon penyelenggara negara atau sebagai calon Wakil Bupati Kolaka Timur.
Baca Juga: Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Didakwa 'Menggarong' Rp57 Miliar
Baca Juga: LUAR BIASA! 19 Ribu Penyelenggara Negara Belum Lengkapi Dokumen LHKPN
Rinciannya, Andi Merya tercatat memiliki satu bidang tanah berlokasi di Kabupaten Kolaka Timur senilai Rp90.000.000.
Selanjutnya, ia tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp374.400.000 dan kas dan setara kas senilai Rp13.678.198.
Dalam laporan harta kekayaannya, Andi Merya tercatat tidak memiliki alat transportasi dan mesin.
Sebelumnya, KPK menangkap Andi Merya bersama lima orang lainnya, yaitu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur Anzarullah dan para ajudan Bupati Kolaka Timur pada Selasa 21 September 2021 malam.
Saat ini, para pihak yang ditangkap tersebut telah tiba di Gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Baca Juga: Lelang Barang 'Garong' Uang Rakyat, KPK Setorkan Rp984 Juta ke Kas Negara
Baca Juga: Ali Kalora Tewas, Satgas Madago Raya Buru Sisa DPO Teroris Poso
Selain itu, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai sebagai barang bukti saat OTT Bupati Kolaka Timur dan kawan-kawan tersebut.
Bupati Andi Merya sebelumnya maju sebagai Wakil Bupati Kolaka Timur berpasangan dengan Samsul Bahri Majid (almarhum) pada Pilkada 2020 di Kabupaten Kolaka Timur. Keduanya memenangkan kontestasi lima tahunan tersebut.