iNSulteng - Aparat kepolisian masih terus melakukan pengusutan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang pada Rabu, 8 September sekira pukul 1.50 WIB.
Hingga Kamis, 9 September 2021 siang, jumlah korban tewas akibat kebakaran di Blok hunian Chandiri 2 (Blok C2) di Lapas Kelas I Tangerang, telah menewaskan 44 narapidana.
Napi di Lapas Kelas I Tangerang yang tak selamat disebut karena petugas lapas tak sempat membuka kamar tahanan, saat api sudah membesar.
Baca Juga: Keluarga Korban Minta Polisi Periksa Pejabat Lapas Tangerang Terkait Kebakaran
Baca Juga: Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Indonesia, Jumat 10 September 2021
Dikutip dari PikiranRakyat.com dengan Judul Kebakaran Lapas Tangerang Tewaskan 44 Napi, Polisi Buka Peluang Periksa Kalapas.
Polisi membuka peluang memanggil Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas 1 Tangerang Victor Teguh Prihartono untuk mendalami insiden kebakaran yang menewaskan 44 orang narapidana.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik akan menilai pihak-pihak mana yang bisa dimintai ketarangan untuk membuat kasus ini menjadi terang benderang, termasuk Victor Teguh Prihartono.
Baca Juga: PUBG Mobile Resmi Masuk Esports di PON XX Papua
Baca Juga: Pencairan BSU Gaji Rp1 Juta Batas Oktober 2021, Lengkapi Syarat Ini
"Penyidik akan menilai pihak-pihak mana yang dinilai membuat kasus ini menjadi lebih terang. (Tentu) Dipastikan oleh penyidik akan dimintai keterangan," katanya dalam konferensi pers di RS Polri, Kamis, 9 September 2021.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menambahkan, kalau pun penyidik membutuhkan ketarangan dari Kalapas tentu akan dilakukan.
"Kalau perlu nanti ke sana," ujarnya.
Hanya kata dia, sampai saat ini baru ada 22 orang saksi yang masih dimintai keterangan oleh penyidik. Untuk memeriksa 22 saksi ini, penyidik membagi ke dalam tiga klaster.