iNSulteng - Buronan maling atau rampok uang rakyat, Harun Masiku sampai saat ini belum juga tertangkap.
Sampai saat ini, belum ada tanda-tanda dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Akibatnya, KPK dituding sengaja lamban dalam menangani kasus rampok uang rakyat yang dilakukan Harun Masiku.
Baca Juga: Diduga Maling Uang Rakyat, KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suaminya
Baca Juga: Daerah PPKM Level 3 Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka, Ini Syaratnya
Padahal masyarakat sedang menantikan sang rampok uang rakyat segera dipenjara.
Diketahui, Harun Masiku selama ini jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Berdasarkan keterangan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto beberapa waktu lalu, pihaknya tak bisa menangkap Harun Masiku karena pandemi COVID-19.
Baca Juga: Catat Tanggalnya, Indonesia akan Alami Peristiwa Hari Tanpa Bayangan
“Saya sangat nafsu ingin menangkapnya. Waktu itu Pak Ketua (sudah beri perintah, kamu berangkat. Tetapi kesempatannya yang belum ada," jelasnya.
Karena itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai KPK memang sengaja lamban dalam menangkap buronan rampok uang rakyat, Harun Masiku.
Salah satu alasannya, harus menunggu perintah atasan.
Baca Juga: Cara Cek Penerima PNM Mekar Rp1, 2 Juta hanya Siapkan KTP dan KK
Baca Juga: Syarat Masuk Kota Jambi, Ini 7 Titik Penyekatan Hingga 2 September 2021, Cek Lokasinya
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.