Kasus Penimbunan Obat di PT ASA, Dua Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

photo author
- Sabtu, 31 Juli 2021 | 09:44 WIB
Ilustrasi Penimbunan Obat Covid-19. (Pixabay/Pexels/)
Ilustrasi Penimbunan Obat Covid-19. (Pixabay/Pexels/)

iNSulteng - Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan dua pelaku sebagai tersangka atas kasus penimbunan obat di gudang PT ASA, Kalideres, Jakarta Barat. 

Keduanya merupakan YP (58) selaku Direktur PT ASA dan S (56) sebagai Komisaris Utama PT ASA.

Wakapolres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan motif keduanya melakukan penimbunan karena ekonomi.

Baca Juga: UPDATE COVID-19 31 JULI 2021: Pasien Sembuh di Indonesia Tertinggi di Dunia

Baca Juga: Buka Akun, Pengumuman Administrasi CASN Sudah Diumumkan?, Begini Cara Ceknya 

"Untuk motifnya, motif ekonomi untuk mendapatkan keuntungan dengan menimbun barang (obat), karena obat tersebut langka," jelas Bismo dalam siaran pers, Jumat 30 Juli 2021. 

Dalam hal ini, sejumlah jenis obat untuk terapi pasien Covid-19 turut disita pihak kepolisian. Antara lain, Azithromycin Dihydrate 500 mg sebanyak 730 boks, Flumin Kaplet, Flucadex, Caviplex, serta Lanadexon Dexanethasone 0,5 mg. 

"Obat belum sempat didistribusikan, namun rencananya memang akan disebar ke wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui baru pertama kali melakukan aksi penimbunan tersebut. 

Selain itu, keduanya juga menaikkan harga jual obat diatas harga pasaran yang telah ditetapkan. 

Seperti, obat Azithromycin yang dijual dengan harga Rp600-700 ribu perkotak. Padahal dalam satu kotak yang biasanya berisi 20 tablet dijual dengan harga Rp34 ribu.

Bismo melanjutkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan agar obat tersebut dapat didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan harga jual yang sesuai.

"Kedua tersangka dipersangkakan dalam  UU Perdagangan, UU Perlindungan Konsumen dan UU Pengendalian Wabah Penyakit Menular dengan ancaman penjara 5 tahun," tandas Bismo.

Sekedar informasi, pihak kepolisian menggerebek gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat pada Senin (12/7/2021) lalu. PT ASA diketahui merupakan distributor obat-obatan yang juga melakukan penimbunan obat Azithromycin 500 mg. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Situr Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X