iNSulteng - Dalam sidang RS UMMI, saksi ahli Prof. mudzakir beberkan fakta mengejutkan terkait dugaan menyiarkan berita bohong yang menjerat Rizieq Shihab.
Mudzakir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan bahwa seseorang dikatakan menyiarkan sebuah berita setelah melakukan serangkaian proses penyuntingan sebelum akhirnya diputuskan untuk dipublikasikan atau tidak.
Baca Juga: Ikut-ikutan Aksi Pembakaran Polsek Candipuro, Delapan Orang Ini Diamankan Polisi
"Yang masuk dalam kata-kata menyiarkan adalah ada proses editing dan mengetahui tentang situasi sebenarnya baru kemudian disiarkan atau tidak disiarkan. Jadi kalau sudah ngerti ini ada fakta yang tidak ada, juga ada yang direkayasa terus disiarkan. Keputusan menyiarkan itu adalah namanya menyiarkan berita tidak benar," kata Mudzakir, Rabu.
Mudzakir kemudian mencontohkan ketika ada seseorang ditanya mengenai kondisi kesehatannya setelah melakukan tes usap antigen, lalu kemudian dijawab sehat karena merasa sehat. Maka hal tersebut bukan termasuk dalam kategori menyiarkan berita bohong.
Baca Juga: China Marah, Kapal Perang Amerika Serikat Lewati Selat Taiwan
"Kalau dihadapkan pada situasi saat itu sehat. Karena itu memang faktanya, berarti tidak bisa dikatakan bohong. Itu bukan menyiarkan tapi pernyataan. Orang membuat pernyataan itu, benar atau tidak benar harus didukung fakta," ujar Mudzakir.
Mudzakir juga mengatakan bahwa seseorang yang membuat sebuah pernyataan yang kemudian diunggah ke media sosial, hal itu bukan termasuk dalam kategori menyiarkan.
"Karena bukan lembaga penyiaran. Media sosial itu membuat pernyataan dikutip saja, terus kadang-kadang ada yang menulis itu dimasukkan dalam media bahkan kadang tanpa proses editing. Jadi, jangan disamakan itu dengan siaran," jelasnya.
Baca Juga: Tiga Orang Pemuda Cabuli Gadis Difabel, Anggota Komisi III DPR RI: Tidak Berperikemanusiaan!
Dengan demikian, tegasnya, ketika ada yang membuat pernyataan di media sosial saat ditanya wartawan mengatakan sehat, itu adalah fakta.
"Faktanya memang sehat, itu adalah sesuatu yang benar. Itu bukan bohong dan tidak bohong karena itu fakta hukum," sambung Mudzakir.
Sebelumnya dalam kasus tes usap RS UMMI, Rizieq Shihab didakwa menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menyebabkan keonaran. Kabar bohong ini terkait kondisi kesehatannya yang terkonfirmasi positif COVID-19 saat berada di RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Semuanya bermula saat Rizieq Shihab menyurati MER-C pada 12 November 2020 yang berisi permintaan pendampingan pemeriksaan kesehatan. Mer-C kemudian menunjuk dr. Hadiki untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Selanjutnya pada 23 November 2020, Hanif Alatas yang merupakan menantu terdakwa menghubungi dr. Hadiki yang ditunjuk MRE-C sebagai pendamping. Isi percakapan itu mengabarkan soal kondisi terdakwa yang mengalami keluhan kesehatan.